a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal agar dapat terlaksana lebih efektif dan efisien, perlu pelimpahan sebagian urusan Pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada Gubernur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.656 2 Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.