a. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan sistem informasi Aparatur Sipil Negara secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu jaminan atas keterpaduan dan akurasi data dalam teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya;
c. bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pemutakhiran data secara berkala dan penyampaiannya kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai amanat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.