a. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara adalah mengendalikan seleksi calon Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
c. bahwa untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu mengganti 2019, No. 1779. -2- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.