a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, perlu menata kembali beberapa tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan tantangan perubahan serta perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.150 2 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.