a. bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya, kegiatan pengembangan profesi bagi Auditor Kepegawaian antara lain berupa penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran dan keseragaman penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian sehingga memudahkan dalam proses penilaiannya, perlu dibuat pedoman penyusunan karya tulis/karya ilmiah bagi Auditor Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian; www.peraturan.go.id 2015, No.1631 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.