a. bahwa untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas perlu dilakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa dalam melakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat memanfaatkan media teknologi digital secara komprehensif sesuai kebutuhan organisasi dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara;
c. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi dan penilaian potensi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.