a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil tingkat nasional perlu disusun rencana pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran dalam penyusunan rencana pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil diperlukan suatu panduan penyusunan rencana pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil bagi Instansi Pemerintah;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara wwww.peraturan.go.id 2020, No.1565 -2- tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.