bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penetapan kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil agar dapat diterima tepat pada waktunya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke Bawah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.