a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, efektivitas dan standarisasi penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas yang sah dan berlaku, perlu dilakukan penyeragaman dalam penyediaan dan penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.