a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dimaksud;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2018, No. 1410 -2- menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.