a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional terjadi pengalihan tugas dan fungsi mengenai standar nasional satuan ukuran dari Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran kepada Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa berkenaan dengan pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan pegawai negeri sipil pada Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi pegawai negeri sipil pada Badan Standardisasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan www.peraturan.go.id 2018, No.1378 -2- Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.