a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas pembinaan antara lain memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepergawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur; www.peraturan.go.id 2017, No.256 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.