a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b. bahwa dengan adanya evaluasi jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/1218/M.SM.04.00/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang persetujuan penetapan usulan perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.1543 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.