a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penataan jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara serta perubahan kebijakan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun kembali tata cara pemberian tunjangan kinerja pegawai;
b. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.