a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dalam mewujudkan Lansia yang bertaqwa, mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat melalui kepedulian dan peran keluarga, perlu pengaturan mengenai pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 85/PER/F3/2012 tentang Pedoman Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia masih belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok www.peraturan.go.id 2019, No.1734 -2- Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.