a. bahwa dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana masih belum dapat menampung perkembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (15) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020; www.peraturan.go.id 2019, No.1732 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.