a. bahwa untuk meningkatkan cakupan pelayanan keluarga berencana bagi pasangan usia subur di seluruh tingkatan wilayah, perlu dilakukan perluasan akses pelayanan keluarga berencana;
b. bahwa dalam perluasan akses pelayanan keluarga berencana, perlu upaya peningkatan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan keluarga berencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perluasan Akses Pelayanan Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.