a. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.