a. bahwa untuk mewujudkan peraturan kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang berkualitas dalam mendukung program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga perlu menciptakan keseragaman metode yang, standar dan mengikat dalam pembentukan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 245/PER/B4/2012 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan unit kerja mengenai pembantukan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2017, No. 203 -2- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.