bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.