a. bahwa untuk optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa, perlu melakukan penataan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/857/M.KT.01/2022 tertanggal 18 Agustus 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara; www.peraturan.go.id 2022, No.950 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.