a. bahwa kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai perlu disesuaikan dengan kebutuhan;
b. bahwa penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/143/M.SM.04.00/2021 tanggal 19 Februari 2021 perihal Persetujuan Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Nomor B/78/M.SM.04.00/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Persetujuan Perubahan www.peraturan.go.id 2022, No.697 -2- Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.