a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara guna menyesuaikan dinamika perkembangan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.