a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode kartometrik pada kegiatan penetapan dan penengasan batas desa/kelurahan;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.