a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan likuiditas sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan pengayaan terhadap surat berharga syariah berkualitas tinggi yang dapat digunakan dalam transaksi operasi moneter;
b. bahwa dengan dilaksanakannya pengayaan terhadap surat berharga syariah berkualitas tinggi dalam transaksi operasi moneter, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan yang merupakan surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang dapat menjadi agunan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah bagi bank umum syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.