a. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar valuta asing domestik yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik, Bank Indonesia perlu memberikan fleksibilitas transaksi domestic non- deliverable forward sebagai bagian dari instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non- Deliverable Forward; www.peraturan.go.id 2019, No.101 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.