a. bahwa dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga maka diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif melalui relaksasi kebijakan khususnya terkait rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
b. bahwa sejalan dengan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dan upaya mendorong ekonomi berwawasan lingkungan (green economy) diperlukan dukungan bank sentral melalui kebijakan rasio loan to value, rasio financing to value, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan bagi properti www.peraturan.go.id 2019, No.227 -2- berwawasan lingkungan dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.