a. bahwa sebagai bank sentral, Bank Indonesia turut berperan mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial;
b. bahwa salah satu tujuan pengaturan dan pengawasan makroprudensial yaitu untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas;
c. bahwa untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional diperlukan penyempurnaan terhadap kebijakan makroprudensial melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, www.peraturan.go.id 2018, No.118 -2- dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
d. bahwa penyempurnaan terhadap kebijakan makroprudensial melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.