a. bahwa sebagai kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter, dibutuhkan langkah percepatan implementasi giro wajib minimum rata- rata, untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian;
b. bahwa peningkatan efektivitas transmisi kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas, mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan;
c. bahwa peningkatan efektivitas transmisi kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui lembaga keuangan perbankan konvensional dan syariah; www.peraturan.go.id 2018, No.43 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.