a. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar keuangan yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;
b. bahwa pasar keuangan yang likuid dan efisien dapat dicapai melalui pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa dalam upaya pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah perlu melakukan pengaturan yang komprehensif melalui pengayaan instrumen, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kredibilitas pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah; www.peraturan.go.id 2018, No.201 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.