a. bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa dalam mencapai kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar valuta asing domestik yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;
c. bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik serta untuk memitigasi risiko nilai tukar rupiah, diperlukan pengayaan instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati- hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.