a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan uang rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 sebagai alat pembayaran yang sah kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 telah beredar cukup lama di masyarakat, sehingga Bank Indonesia perlu menetapkan uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah khusus dari peredaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999 dari Peredaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.