a. bahwa dalam rangka pengendalian moneter khususnya pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, perlu dilakukan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang berfungsi dengan baik;
b. bahwa pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagai sarana pengelolaan risiko likuiditas diperlukan untuk mendukung ketahanan industri keuangan syariah, termasuk perbankan syariah;
c. bahwa untuk pengembangan pasar uang antarbank, alternatif pemenuhan kebutuhan likuiditas perbankan syariah melalui transaksi pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah perlu diperkaya dengan transaksi surat berharga syariah dengan cara penjualan surat berharga syariah dengan janji membeli kembali (repurchase agreement); www.peraturan.go.id 2015, No.87 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang - Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.