a. bahwa dalam rangka penguatan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, perlu dilakukan pengembangan sistem yang dapat mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
b. bahwa pengembangan sistem yang dapat mendukung pelaksanaanpenyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika dilakukan melalui implementasi penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform, Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System,dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang terintegrasi agar lebih aman dan efisien;
c. bahwa penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan SistemBank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang terintegrasi dilakukan dengan www.peraturan.go.id 2015, No.273 -2- memperhatikan perkembangan penerapan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.