a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter khususnya stabilisasi nilai tukar Rupiah, diperlukan cadangan devisa;
b. bahwa dalam rangka memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia menerbitkan surat berharga Bank Indonesia dalam valuta asing;
c. bahwa melalui penerbitan surat berharga Bank Indonesia dalam valuta asing juga diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.