a. bahwa pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan khususnya aspek makroprudensial, maupun sistem pembayaran;
b. bahwa keterangan dan data yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik Neraca Pembayaran Indonesia, statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik Utang Luar Negeri Indonesia;
c. bahwa penyampaian informasi mengenai kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian, peringkat utang (credit rating), serta laporan keuangan sangat dibutuhkan untuk memastikan korporasi nonbank www.peraturan.go.id 2014, No.397 2 mengelola utang luar negeri yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.