a. bahwa penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai penunjang sektor keuangan memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian stabilitas nilai Rupiah;
b. bahwa untuk menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan Bank;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali terkait dengan perizinan dan pengawasankegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan Bank; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.206 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenaikegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.