a. bahwa sebagai bank sentral, Bank Indonesia turut berperan mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial;
b. bahwa pengaturan dan pengawasan makroprudensial diperlukan untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.