a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan keuangan zakat, perlu mengatur mengenai mekanisme pengelolaan keuangan zakat pada pengelola zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pengelolaan Keuangan Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.