a. bahwa untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dalam pengelolaan zakat, perlu mengatur mengenai mekanisme penyusunan dan penyampaian pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.