a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan produktifitas pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota, perlu diatur tugas dan kewenangan masing-masing pimpinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Tugas dan Kewenangan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.