a. bahwa untuk menjamin dan meningkatkan mutu pengelolaan zakat serta profesionalitas amil zakat, perlu mengatur mengenai standardisasi dalam pengelolaan di bidang zakat;
b. bahwa untuk memenuhi standardisasi dalam pengelolaan zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan sertifikasi bagi amil zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Sertifikasi Amil Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.