a. bahwa untuk mewujudkan amil zakat yang amanah, berintegritas, dan profesional, perlu mengatur mengenai kode etik amil zakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Kode Etik Amil Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.