bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Satuan Tugas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.