a. bahwa untuk menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum, maka Pengawasan Pemilu harus dilakukan dengan profesionalitas, berintegritas, independen, imparsialitas, dan berkredibilitas;
b. bahwa salah satu tugas dan wewenang Pengawas Pemilu adalah mengawasi tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.644 2 Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pasal 73 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu maka diperlukan peraturan pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.