a. bahwa untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antarPeserta Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.