a. bahwa pengawasan pemilihan umum dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemilihan umum secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum secara menyeluruh;
b. bahwa dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilihan umum dan melakukan pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.625 2 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
d. bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.