a. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.