a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka perlu ada pembagian tugas dan fungsi organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang bersifat non-struktural;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum berwenang menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.440 2
c. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai kekhususan sesuai dengan status Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.