a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa materi dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum; www.peraturan.go.id 2018, No.1320 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.